Kamis, 18 Desember 2014

I'lanunnunikah Dengan Kecimol dalam Pandangan Islam



PENDAHULUAN

Acara Nyongkolan Dengan Kecimol
Acara Nyongkolan Dengan Kecimol 
A.  Latar Belakang Masalah
I’lannunnikah (mengumumkan pernikahan) dalam suku Sasak dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya dengan melakukan nyongkolan. Nyongkolan merupakan prosesi mengarak pengantin dengan diiringi oleh keluarga, kerabat, teman dan tetangga dari pihak lelaki dan disambut oleh keluarga pihak perempuan. Hal ini dilakukan biasanya dengan berjalan kaki (kadang dengan berkendaraan bila jauh) di jalan raya dari rumah mempelai pria ke rumah mempelai wanita atau dari jarak tertentu menuju titik finish tertentu. Acara ini dimeriahkan oleh kelompok kesenian yang beraneka ragam, di antaranya Gamelan, Kecimol, Rudat, Gendang Bele’ dan lain-lain yang semuanya khas kesenian suku sasak.  Semua jenis kesenian ini menggunakan alat-alat musik sehingga menarik perhatian masyarakat untuk menyaksikan iring-iringan  pengantin tersebut.
I’lanunnikah menjadi sorotan penting dikalangan masyarakat, baik pada masyarakat umum maupun masyarakat terpelajar karena pada prosesi nyongkolan yang menggunakan alat kesenian kecimol (khususnya) sering dilakukan dengan berpakaian yang tidak menutup aurat secara sempurna bagi perempuan (bahkan sering tasyabbuh (meniru) dengan pakaian Hindu). Disisi lain juga sering mengarah pada melalaikan ibadah shalat (khususnya shalat Ashar), mengganggu pengguna jalan raya dan lain sebagainya.
Melalui makalah ini, kami mencoba menganalisis I’lanunnikah (mengumumkan pernikahan) dengan tradisi yang dilakukan oleh masyarakat sasak dalam sudut pandang islam, dengan demikian masyarakat mengetahui kedudukan hukumnya dalam islam sehingga masyarakat bisa menjalankan kehidupannya sesuai dengan norma-norma yang diajarkan islam.
B.  Batasan Masalah
Melihat dari latar belakang masalah serta memahami pembahasannya maka penulis dapat memberikan batasan-batasan pada:
-       Pandangan islam dalam menilai I’lanunnikah (mengumumkan pernikahan) dengan menggunakan kesenian kecimol pada masyarakat sasak.
C.  Rumusan Masalah
Masalah yang dibahas dalam penulisan makalah ini adalah:
-       Bagaimana pandangan islam dalam menilai I’lanunnikah (mengumumkan pernikahan) dengan menggunakan kesenian kecimol pada masyarakat sasak.
D. Tujuan Penulisan
            Tujuan daripada penulisan makalah ini adalah :
-       Mengetahui pandangan islam dalam menilai I’lanunnikah (mengumumkan pernikahan) dengan menggunakan kesenian kecimol pada masyarakat sasak.
E. Manfaat Penulisan
            Hasil dari penulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada semua pihak, khususnya masyarakat sasak untuk menambah kepemahaman dan pengetahuan mereka tentang bagaimana sudut pandang islam dalam menilai I’lanunnikah pada tradisi yang dilakukan sehingga masyarakat bisa menentukan cara yang tepat didalam menjalankan semua aktifitas hidupnya dengan tanpa melanggar ajaran islam. Manfaat lain dari penulisan makalah ini adalah dengan adanya penulisan makalah ini diharapkan dapat dijadikan acuan atau pegangan didalam menanggapi permasalahan-permasalahan yang berkaitan I’lanunnikah dengan menggunakan kesenian kecimol dalam tradisi sasak.

PEMBAHASAN

A.  Gambaran Masalah
Untuk memudahkan pembaca didalam memahami I’lanunnikah dengan nyongkolan yang diiringi alat kesenian Kecimol pada masyarakat sasak, terlebih dahulu kami gambarkan bagaimana proses prosesinya yang akan  dirinci penjelasannya dalam point-point berikut:
a.    Waktu Pelaksanaan
Acara ini dilaksanakan antara Ashar sampai Maghrib, namun biasanya penabuh dan pemain alat kesenian Kecimol bersama para peserta nyongkolan sudah bersiap-bersiap dan berdandan sejak sebelum Ashar sehingga shalat Ashar biasanya diakhirkan bahkan sering dilakukan di luar waktunya (qadho’). 
b.    Tempat Pelaksanaan
Prosesi nyongkolan dengan alat Kecimol ini dilakukan di jalan raya dan biasanya mengambil jalan-jalan protokol (jalan utama). Hal ini dimaksudkan agar semakin banyak orang yang dapat menyaksikannya.
c.    Peserta Nyongkolan
Peserta utama dari Nyongkolan ini adalah kedua mempelai pria dan wanita yang diiringi oleh keluarga, sahabat dan kawan-kawannya, dengan diiringi oleh kesenian sasak Kecimol ini.
d.   Pakaian Peserta.
Dalam prosesi Nyongkolan ini para peserta menggunakan pakaian adat Sasak. Peserta lelaki menggunakan Kuace (baju atasan)  jenis Godek Nungke’ (baju seperti jas mini yang didesain sesuai dengan adat sasak), biasanya berwarna hitam dan sarung Slewoq (kain khusus yang tidak berjahit). Peserta laki-laki juga menggunakan Sapu’ (ikat kepala dengan motif khusus). Adapun peserta perempuan, mereka menggunakan pakaian adat sasak yang meliputi  baju Kebaya’, baju Lambung atau kadang yang lainnya. Kebaya’ masih menampakkan aurat si pemakai, dan umumnya tipis dan transparan. Sedang Lambung pakaian adat tradisioanal sasak, model lengan pendek dan lebar, ukuran panjang sebatas pusar sehingga kadang  perut  bagian bawah pemakai terlihat.
e.    Kesenian Kecimol
Kecimol adalah salah satu jenis kesenian yang awalnya berasal dari Desa Lenek Aik Mel Kabupaten Lombok Timur. Kesenian Kecimol menggunakan alat-alat musik tradisional dan modern, biasanya pemusik terdiri dari delapan (8) orang. Ia juga diiringi oleh seorang atau dua orang penyanyi. Kadang juga menggunakan organ tunggal, disertai dengan tarian, dansa dan joget yang biasanya tidak mempunyai corak tertentu (dansa bebas). Alat musiknya terdiri dari Gendang Jidur (drum), drum band, seruling, gitar dan lainnya.
  
B.  Kajian Hukum
a.    I’lanunnikah (Mengumumkan Perkawinan).
 Di antara yang disunahkan didalam perkawinan adalah i’lanunnikah (mengumumkan perkawinan). Dalam proses ini, Rasulullah SAW bahkan membolehkan memukul Ad-Duf (sejenis rebana) . Berikut ini dinukilkan pendapat beberapa ulama mengenai i’lanunnikah (mengumumkan perkawinan):
1)   Di dalam kitab Hasyiyah Al-Bujairimi alal Khathib, juz 10 halaman 18 disebutkan:
قَالَ السَّيِّدُ الرَّحْمَانِيُّ : وَيُسَنُّ إظْهَارُ النِّكَاحِ وَإِخْفَاءُ الْخِتَانِ ، فَفِي الْحَدِيثِ :
{ أَعْلِنُوا النِّكَاحَ وَاضْرِبُوا فِيهِ بِالدُّفُوفِ وَلَوْ فِي الْمَسَاجِدِ {
2)   Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaily dalam kitabnya Fiqhul Islamy wa Adillatuha (VII/ 124) cetatakan ketiga, tahun 1989 oleh Percetakan Darul Fikri disebutkan:
يستحب للزواج ما يأتي
إعلان الزواج والضرب بالدف لقوله صلى الله عليه وسلم" أعلنوا النكاح " وفى رواية الترميذى عن عا ئشة " آعلنوا النكاح واضربوا عليها بالغربال اى بالدف والنسائ "فصل ما بين الحلال والحرام :الصوت والدف فى النكاح ولا بأس بالغنإ المباح او الغزل البريءغير المخصص فى العرس لما روى ابن ما جه عن عا ئشة انها زوجت يتيمة رجلا من الانصار وكانت عائشة فيمن اهداها الي زوجها قالت فلما رجعنا قال لنا رسول الله ما قلتم يا عا ئشة ؟  قالت سلمنا  ودعونا بالبركة  ثم انصرفنا  فقال  ان الأنصار قوم  فيهم غزل الا قاتم يا عائشة اتيناكم اتيناكم فحيانا وحياكم؟
3)   Sayid Sabiq dalam kitab Fiqhus Sunah juz 3 hal 231 dibawah judul اعلان الزواج  beliau mengemukakan:
يستحسن شرعا اعلان الزواج ليخرج بذلك عن نكاح السر المنهي عنه وااظهارا للفرح بما احل الله من الطيبات ..........والاعلان بما جرت به العادة ودرج عليه عرف كل جماعة بشرط ان لا يصحبه محظور نهى الشارع عنه كشرب الخمر او اختلاط الرجال بالنسأ ونحو ذالك :عن عا ئشة رضى الله عنها ان النبي صلى الله عليه وسلم قال اعلنوا هذا النكاح واجعلوه فى المسجد واضربوا عليه الدفوف  ( رواه احمد والترميذي وحسنه )  وروى الترميذى وحسنه والحاكم وصححه عن يحي بن سليم قال قلت لمحمد ابن الحاطب ; تزوجت امرأتين ما كان فى واحدة منهما صوت – يعني دفا – فقال محمد فال رسول الله صلي الله عليه وسلم فصل ما بين الحلال والحرام الصوت بالدف 
b.    Hukum  Musik  Dan Lagu
Dalam memutuskan sebuah hukum, termasuk pada masalah musik dan lagu, apakah ia halal atau haram, harus benar-benar berlandaskan dalil yang shahih (benar) dan sharih (jelas). Di samping itu para ulama juga harus tajarud, yakni hanya tunduk dan mengikuti sumber landasan Islam saja yaitu Al- Qur'an, Sunnah yang shahih dan Ijma; tidak terpengaruh oleh watak atau kecenderungan perorangan dan adat-istiadat atau budaya suatu masyarakat.
     Sebelum membahas pendapat para ulama tentang kedua masalah tersebut, maka perlu didudukkan permasalahannya. Pertama, nyanyian dan musik dalam Fiqh Islam termasuk pada kategori muamalah (urusan dunia) dan bukan ibadah. Dengan demikian ia terikat dengan kaidah:
الأصل في المعاملة الإباحة إلا ما دل الدليل على منعه
Hukum dasar pada sesuatu (muamalah) adalah halal (mubah), kecuali ada dalil yang melarangnya.
Kaedah ini didukung oleh firman Allah SWT:
qèd Ï%©!$# šYn=y{ Nä3s9 $¨B Îû ÇÚöF{$# $YèŠÏJy_ §NèO
Artinya:
"Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu" (QS Al-Baqarah 29).
Didalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Tsa’labah Al-Khusyani ra, Rasulullah SAW bersabda:
إن الله حد حدودا فلا تعتدوها وفرض لكم فرائض فلا تضيعوها وحرم أشياء فلا تنتهكوها وترك أشياء من غير نسيان من ربكم ولكن رحمة منه لكم فاقبلوها ولا تبحثوا فيها
Artinya:
"Sesungguhnya Allah telah menetapkan kewajiban, janganlah engkau lalaikan, menetapkan hudud, jangan engkau langgar, mengharamkan sesuatu jangan engkau lakukan. Allah juga membiarkan sesuatu, sebagai rahmat untukmu dan tidak karena lupa, maka jangan engkau cari-cari (hukumnya)' (HR Ad-Daruqutni dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak ‘Ala Ash-Shahihain, juz 16/ 439, No. 7254)
Di dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh  Salman RA Rasulullah SAW bersabda:
الْحَلاَلُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِى كِتَابِهِ وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِى كِتَابِهِ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ
Artinya:
"Halal adalah sesuatu yang Allah halalkan dalam kitab-Nya. Dan haram adalah sesuatu yang Allah haramkan dalam kitab-Nya. Sedangkan yang Allah diamkan maka itu adalah sesuatu yang dimaafkan" (HR At-Tirmidzi, 7/37. No. 1830)
Kedua, hukum nyanyian dan musik ada yang disepakati kebolehannya dan ada yang diperselisihkan. Ulama sepakat membolehkan nyanyian yang baik, menggugah semangat kerja dan tidak kotor, jorok dan mengundang syahwat. Di samping itu lagu tidak dinyanyikan oleh wanita asing dan tanpa alat musik.  Menurut Jumhur ulama nyanyian akan berubah menjadi haram dalam kondisi sebagai berikut:
1.    Jika disertai kemungkaran, seperti sambil minum khomar, berjudi dan lain-lain.
2.    Jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah seperti menyebabkan timbul cinta birahi pada wanita atau sebaliknya.
3.    Jika menyebabkan lalai dan meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan shalat atau menunda-nundanya dan lain-lain.
Secara umum para ulama mazhab memakruhkan mendengar nyanyian. Madzhab Maliki, Asy-Syafi'i dan sebagian Hambali berpendapat bahwa mendengar nyanyian adalah makruh. Ia akan menjadi makruh yang lebih berat jika mendengarnya dari wanita asing. Menurut Mazhab Maliki bahwa mendengar nyanyian dapat merusak muru'ah. Adapun menurut Asy-Syafi'i ia dibenci karena mengandung lahwu (perbuatan yang sia-sia dan melalaikan). Sementara Imam Ahmad mengatakan bahwa saya tidak menyukai nyanyian karena melahirkan kemunafikan dalam hati."
Adapun ulama yang menghalalkan nyanyian, diantaranya: Abdullah bin Ja'far, Abdullah bin Zubair, Al-Mughirah bin Syu'bah, Usamah bin Zaid, Umran bin Hushain, Muawiyah bin Abi Sufyan, Atha bin Abi Ribah, Abu Bakar Al-Khallal, Abu Bakar Abdul Aziz, Al-Gazali dan lain-lain. Sehingga secara umum dapat disimpulkan bahwa para ulama menghalalkan bagi umat Islam mendengarkan nyanyian yang baik-baik jika terbebas dari segala macam yang diharamkan sebagaimana disebutkan diatas.
     Adapun alat musik dan mendengarkan nyanyian yang diiringi alat musik, maka para ulama juga berbeda pendapat. Secara umum Jumhur ulama mengharamkan alat musik. Mereka berhujjah dengan beberapa hadits shahih di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Abu ‘Amir atau Abu Malik Al-Asy’ari RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ

Artinya:
“Sungguh akan ada di antara umatku, kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat-alat yang melalaikan". (HR. Al-Bukhari, 18/447, No. 5590)
     Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan lainnya dari Nafi bahwa Ibnu Umar RA pernah mendengar suara seruling gembala, maka ia menutupi telingannya dengan dua jarinya dan mengalihkan kendaraannya dari jalan tersebut. Ia berkata: "Wahai Nafi" apakah engkau dengar?". Saya menjawab:"Ya". Kemudian melanjutkan berjalanannya sampai saya berkata:"Tidak". Kemudian Ibnu Umar mengangkat tangannya, dan mengalihkan kendaraannya ke jalan lain dan berkata: Saya melihat Rasulullah SAW mendengar seruling gembala kemudian melakukan seperti ini
     Adapun ulama yang menghalalkan musik sebagaimana diantaranya diungkapkan oleh Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya, Nailul Authar adalah sbb: Ulama Madinah dan lainnya, seperti ulama Dzahiri dan jama'ah ahlu Sufi memberikan kemudahan pada nyanyian walaupun dengan gitar dan biola". Juga diriwayatkan oleh Abu Manshur Al-Bagdadi As-Syafi'i dalam kitabnya bahwa Abdullah bin Ja'far menganggap bahwa nyanyi tidak apa-apa, bahkan membolehkan budak-budak wanita untuk menyanyi dan beliau sendiri mendengarkan alunan suaranya. Dan hal itu terjadi di masa khilafah Amirul Mukminin Ali ra. Begitu juga Abu Manshur meriwayatkan hal serupa pada Qodhi Syuraikh, Said bin Al Musayyib, Atho bin Abi Ribah, Az-Zuhri dan Asy-Syathibi. Imam Al-Haramain dalam kitabnya, An-Nihayah dan Ibnu Abi Ad-Dunya yang menukil dari Al-Itsbaat Al-Muarikhiin; bahwa Abdullah bin Zubair memiliki budak-budak wanita dan gitar. Dan Ibnu Umar pernah kerumahnya ternyata disampingnya ada gitar, Ibnu Umar berkata: "Apa ini wahai sahabat Rasulullah saw. Kemudian Ibnu Zubair mengambilkan untuknya, Ibnu Umar merenungi kemudian berkata: Ini mizan Syami( alat musik) dari Syam?". Berkata Ibnu Zubair: "Dengan ini akal seseorang bisa seimbang". Dan diriwayatkan dari Ar-Rowayani dari Al-Qofaal bahwa madzhab Malik bin Anas membolehkan nyanyian dengan alat musik.
     Demikianlah pendapat ulama tentang mendengarkan alat musik. Dan jika diteliti dengan cermat, maka ulama muta'akhirin yang mengharamkan alat musik karena mereka mengambil sikap wara (hati-hati). Mereka melihat kerusakan yang timbul dimasanya. Sedangkan ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabi'in menghalalkan alat musik karena mereka melihat memang tidak ada dalil baik dari Al-Qur'an maupun hadits yang jelas mengharamkannya. Sehingga dikembalikan pada hukum asalnya yaitu mubah.
     Para ulama di antaranya Prof. Dr. Yusuf Al-Qardhawi memberikan beberapa nasihat yang berkaitan dengan musik dan lagu, di antaranya:
1.    Lirik Lagu yang Dilantunkan. Hukum yang berkaitan dengan lirik ini adalah seperti hukum yang diberikan pada setiap ucapan dan ungkapan lainnya. Artinya, bila muatannya baik menurut syara‘, maka hukumnya dibolehkan. Dan bila muatanya buruk menurut syara‘, maka dilarang.
2.    Alat musik yang digunakan. Sebagaimana telah diungkapkan di muka bahwa, hukum dasar yang berlaku dalam Islam adalah bahwa segala sesuatu pada dasarnya dibolehkan kecuali ada larangan yang jelas. Dengan ketentuan ini, maka alat-alat musik yang digunakan untuk mengiringi lirik nyanyian yang baik pada dasarnya dibolehkan. Sedangkan alat musik yang disepakati bolehnya oleh jumhur ulama adalah ad-dhuf (alat musik yang dipukul). Adapun alat musik yang diharamkan untuk mendengarkannya, para ulama berbeda pendapat satu sama lain. Satu hal yang disepakati ialah semua alat itu diharamkan jika melalaikan.
3.    Cara Penampilan. Harus dijaga cara penampilannya tetap terjaga dari hal-hal yang dilarang syara‘ seperti pengeksposan cinta birahi, seks, pornografi dan ikhtilath.
4.    Akibat yang Ditimbulkan. Walaupun sesuatu itu mubah, namun bila diduga kuat mengakibatkan hal-hal yang diharamkan seperti melalaikan shalat, munculnya ulah penonton yang tidak Islami sebagi respon langsung dan sejenisnya, maka sesuatu tersebut menjadi terlarang pula. Sesuai dengan kaidah Saddu Adz dzaroi‘ (menutup pintu kemaksiatan) .
5.    Aspek Tasyabuh. Perangkat khusus, cara penyajian dan model khusus yang telah menjadi ciri kelompok pemusik tertentu yang jelas-jelas menyimpang dari garis Islam, harus dihindari agar tidak terperangkap dalam tasyabbuh dengan suatu kaum yang tidak dibenarkan. Rasulullah saw. Bersabda: Artinya:"Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk mereka" (HR Ahmad dan Abu Dawud)
6.    Orang yang menyanyikan. Haram bagi kaum muslimin yang sengaja mendengarkan nyanyian dari wanita yang bukan mahramnya. Sebagaimana firman Allah SWT.: Artinya: "Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik "(QS Al-Ahzaab 32)
c.    Hukum Dansa
Berikut ini akan dibicarakan secara ringkas hukum yang berkaitan dengan dansa. Masalah ini penting karena berkaitan dengan permasalahan kesenian Kecimol yang selalu diikuti oleh dansa dan tarian bebas.  Mengenai dansa sendiri, para ulama membagi menjadi dua. Pertama, dansa yang dibolehkan seperti dansa seorang lelaki dalam upacara-upacara tertentu. Dansa ini dibolehkan dengan syarat tidak membuka aurat, tidak menyakiti orang lain, tidak melalaikan dari shalat atau kewajiban lainnya dan tidak menghilangkan muru’ah (kehormatan).
     Di antara dalil yang membolehkan jenis dansa seperti ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim yang menyebutkan dansanya orang-orang Habsyah di Masjid Nabawi pada hari raya. Rasulullah SAW sendiri menyaksikan dansa tersebut, bahkan mengajak istrinya untuk ikut menyaksikannya. Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits dari Aisyah RA, beliau berkata, “Rasulullah SAW masuk menemuiku dan aku sendang bersama dua gadis yang sedang bernyanyi. Beliau berbaring di tempat tidurnya dengan memalingkan wajahnya. Abu Bakar RA masuk kemudian memarihiku dan berkata, “Apakah permainan syaitan ada di rumah Rasulullah SAW? Nabi SAW datang dan berkata, “Biarkan keduanya.”
     Di dalam hadits lain yang juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar RA, bahwasanya orang-orang Habsyah bermain-main di sisi Rasulullah dengan anak panah mereka. Umar RA masuk dan mengambil tongkat kemudian ingin memukul mereka. Rasulullah SAW, “Biarkan mereka wahai Umar.”
     Imam Ahmad dalam Musnadnya meriwayatkan hadits dari Ali bin Abi Thalib RA, beliau berkata, “Aku bersama Ja’far dan Zaid (bin Haritsah) mendatangi Rasulullah SAW. Rasulullah SAW bersabda kepada Zaid, “Anda adalah budakku (dalam riwayat lain “saudaraku”) beliau kemudian hajal (melompat-lompat kegirangan). Beliau berkata kepada Ja’far, “Anda adalah orang yang paling mirip dengan aku.” Ja’far kemudian melompat-lompat kegirangan di belakang Zaid. Ketika menukil hadits ini, Imam Al-Baihaqi dalam Sunannya menulis sebuah tajuk yang berbunyi:
)باب من رخص في الرقص إذا لم يكن فيه تكسر ولا تخنث(
     Termasuk dansa yang dibolehkan adalah dansanya wanita di hadapan para wanita pada acara walimatul ‘ursy (pesta pernikahan). Dansa ini juga dibolehkan apabila tidak disertai dengan kemungkaran-kemungkaran yang lainnya.
     Adapun dansa yang diharamkan adalah dansa-dansa yang dilakukan oleh para wanita-wanita yang berprofesi sebagai penari, dengan melenggak lenggokkan badannya, yang dapat membangkitkan birahi bagi lelaki yang menyaksikannya. Apalagi mereka juga biasanya membuka auratnya bahkan hampir telanjang.
     Termasuk dansa yang diharamkan adalah berdansanya lelaki bersama perempuan. Demikian juga yang dilakukan oleh para wanita di hadapan para lelaki dengan gerakan-gerakan tertentu. Hal ini sangat bertentangan dengan firman Allah SWT yang memerintahkan kepada orang-orang yang beriman lelaki dan perempuan untuk senantiasa menundukkan pandangannya kepada orang-orang yang bukan mahramnya, Allah berfirman yang artinya, “Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nur:31)

C.  I’lanunnikah Dengan Nyongkolan yang Diiringi Kecimol
Berdasarkan pemaparan di atas, maka dapat dikatakan bahwa melakukan I’lanunnikah dengan nyongkolan yang diiringi oleh kesenian Kecimol seperti yang disebutkan di awal kajian adalah diharamkan. Hal ini didasarkan kepada dalil dan argumentasi berikut ini:
1.    Firman Allah SWT:
z`ÏBur Ĩ$¨Z9$# `tB ÎŽtIô±tƒ uqôgs9 Ï]ƒÏysø9$# ¨@ÅÒãÏ9 `tã È@Î6y «!$# ÎŽötóÎ/ 5Où=Ïæ $ydxÏ­Gtƒur #·râèd 4 y7Í´¯»s9'ré& öNçlm; Ò>#xtã ×ûüÎgB ÇÏÈ
Artinya:
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqman: 6)

     Dalam menafsirkan ayat ini, Imam Ibnu Katsir menyebutkan riwayat daripada Abu Ash-Shahba bahwasanya Ibnu Mas’ud RA ditanya mengenai maksud daripada lahwal hadits dalam firman Allah SWT. Beliau menjawab al-ghina’. Demikian juga yang dikatakan oleh Ibnu Abbas, Jabir, Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Mujahid, Makhul, Umar bin Abu Syu’aib, Ali bin Bazimah dan lainnya.  Al-Hasan Al-Bashri mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkaitan dengana lagu dan alat-alat musik. (Tafsir Ibnu Katsir, juz 6 halaman 331).
2.    Hadits Rasulullah SAW:
a.    Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Amir (Abu Malik) Al-Asy’ari RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
Artinya:
Benar-benar akan muncul di tengah umatku, kaum yang menghalalkan perzinahan, sutera, khamar dan alat-alat musik.” (HR. Al-Bukhari, juz 18/447, No. 5590)
b.    Hadits yang diriwayatkan oleh Imran bin Hushain RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
فِى هَذِهِ الأُمَّةِ خَسْفٌ وَمَسْخٌ وَقَذْفٌ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَتَى ذَاكَ قَالَ « إِذَا ظَهَرَتِ الْقَيْنَاتُ وَالْمَعَازِفُ وَشُرِبَتِ الْخُمُورُ
Artinya, “Di tengah umat ini akan terjadi gerhana, fitnah dan gempa. Seorang dari kaum muslimin bertanya, “Wahai Rasulullah, kapan akan terjadinya semua itu? Beliau menjawab, “Jika biduanita, musik dan minuman keras dominan.” (HR. At-Tirmidzi, 8/414, No. 2373).
c.    Dari Abu Umamah RA, Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ بَعَثَنِى رَحْمَةً وَهَدًى لِلْعَالَمِينَ وَأَمَرَنِى أَنْ أَمْحَقَ الْمَزَامِيرَ وَالْكَبَارَاتِ - يَعْنِى الْبَرَابِطَ - وَالْمَعَازِفَ وَالأَوْثَانَ الَّتِى كَانَتْ تُعْبَدُ فِى الْجَاهِلِيَّةِ
Artinya:
Sesungguhnya Allah SWT mengutusku sebagai rahmat dan pemberi petunjuk bagi semesta alam. Allah memerintahkan kepadaku untuk menghancurkan seruling, drumb dan ma’azib (alat-alat musik) lainnya. (HR. Ahmad, 48/325, No. 22875).
d.   Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
الدُّفُّ حَرَامٌ وَالْمَعَازِفُ حَرَامٌ وَالْكُوبَةُ حَرَامٌ وَالْمِزْمَارُ حَرَامٌ.
Artinya:
Ad-Duf haram, al-ma’azif haram, al-kubah (sejenis drumb) haram dan seruling adalah haram. (HR. Al-Baihaqi, 2/223, No. 1529). 
e.    Diriwayatkan juga oleh Anas bin Malik RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
إذا ظهر فى أمتى خمسٌ حلَّ عليهم الدمارُ : التلاعنُ والخمرُ والحريرُ والمعازفُ واكتفاءُ الرجالِ بالرجالِ والنساءُ بالنساءِ
Artinya:
“Apabila muncul di tengah umatku, maka mereka berhak mendapatkan kerusakan, yaitu saling melaknat, khamar, (memakai) sutera, alat-alat musik dan laki-laki mencukupkan dirinya dengan laki-laki (homoseks) dan wanita dengan wanita (lesbian). (HR. As-Suyuthi dalam Jam’ul Jawami’ al-Kabir, 1/2683, No. 2343)
3.    Kaidah Ushul Fiqh
إذَا تَعَارَضَ الْمَانِعُ وَالْمُقْتَضِي قُدِّمَ الْمَانِعُ
“Apabila terjadi pertentangan antara sesuatu yang melarang dan sesuatu yang memerintahkan, maka didahulukan sesuatu yang melarang. (Al-Isybah wan Nazha’ir, 1/208)
Penjelasan Kaedah:
Ilannunnikah (mengumumkan pernikahan) adalah sesuatu yang diperintahkan (al-muqtadhi), sementara alat-alat musik adalah sesuatu yang diharamkan (al-mani’). Apabila keduanya bertentangan, maka didahulukan larangan yang menggunakan alat musik.
4.    Nukilan Dari Kitab Turats
Berikut ini dinukilkan sebagai perkataan para ulama Mazhab yang mengharamkan musik, di antaranya:
1)   Di dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhazzab juz 20 halaman 230 Imam An-Nawawi menyebutkan:
(فصل) ويحرم استعمال الآلات التى تطرب من غير غناء كالعود والطنبور والمعزفة والطبل والمزمار، والدليل عليه قوله تعالى (ومن الناس من يشترى لهو الحديث ليضل عن سبيل الله) قال ابن عباس انها الملاهي. وروى عبد الله ابن عمرو بن العاص أن النبي صلى الله عليه وسلم قال (إن الله حرم على أمتى الخمر والميسر والمزمار والكوبة والقنين) فا لكوبة الطبل القنين البرط. وروى عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال (تمسخ أمة من أمتى بشربهم الخمر وضربهم بالكوبة والمعازف) ولانها تطرب وتدعو إلى الصد عن ذكر الله تعالى وعن الصلاة والى اتلاف المال فحرم كالخم.
2)   Di dalam Kitab Ihya Ulumiddin juz 2 hal 267 , Imam Al-Ghazali menyebutkan:
قال الشافعى رحمه الله  إن الغناء لهو مكروه يشبه الباطل ومن استكثر منه فهو سفيه ترد شهادته
-      قال القاضي ابو الطيب استماعه من المرأة التى ليست بمحرم له لا يجوز عند اصحاب الشافعى بحال سواء كانت مكشوفة او من وراء حجاب وسواء كانت حرة او مملوكة
-      واما مالك قد نهى عن الغناء وقال اذا اشترى جارية فوجدها مغنية كان له ردها وهو مذهب سائر اهل المدينة الا ابراهيم ابن سعد وحده
-      واما ابو حنيفة كان يكره ذلك ويجعل سماع الغناء من الذنوب
-      وكذلك سائر اهل الكوفغة سفيان الثورى وحماد وابراهيم والشعبي وغيرهم
-      وحكي عن الشافعي انه كان يكره الطقطقة بالقضيب ويقول وضعته الزنادقة ليشتغلوا به عن القرأن
-      ونقل ابو طالب المكي اباحة السماع عن جماعة فقال سمع من الصحابة عبدالله ابن جعفر وعبدالله ابن الزبير والمغيرة ابن شعبة و معاوية وغيرهم وقال قد فعل ذلك كثير من السلف الصالح صحابي وتابعي باحسان
-      وقال لم يزل الحجازيون عندنا بمكة يسمعون السماع  فى أفضل ايام السنة وهى الايام المعدودات التي
-      امرالله بها بذكره كأيام التشريق
-      الغناء لهو مكروه يشبه الباطل وقوله لهو صحيح ولكن اللهو من حيث انه لهو ليس بحرام فلعب الحبشة ورقصهم لهو وقد كان صلى الله عليه وسلم ينظر اليهم ولا يكرهه بل اللغو واللهو لا يؤاخذ الله به ( إحياء في باب السماع ) 
3)   Dalam Kitab Asy-Syarhul Kabir, juz 12 halaman 48 Ibnu Qudamah  menyebutkan:
-      )فصل في الملاهي) وهي على ثلاثة أضرب: محرم وهو ضرب الاوتار والنايات والمزامير كلها والعود والطنبور والمعزفة والرباب ونحوها فمن أدام استماعها ردت شهادته لانه بروى عن علي رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال (إذا ظهر في أمتي خمس عشرة خصلة حل بهم البلاء) ذكر منها إظهار المعارف والملاهي وقال سعيد ثنا فرج بن فضالة عن على بن يزيد عن القاسم عن أبي امامة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم (إن الله بعثني رحمة للعالمين وأمرني بمحق المعازف والمزامير لا يحل بيعهن ولا شراؤهن ولا التجارة فيهن وثمنهن حرام) يعني الضاربات


PENUTUP
A.  Kesimpulan
Berdasarkan kepada kajian mengenai I’lanunnikah dan alat-alat musik, yang berlandaskan kepada dalil-dalil dari Al-Qur’an, As-Sunnah, Kaedah Fiqhiyyah dan ibarat (ungkapan) para ulama yang terdapat dalam kitab-kitab Turats, maka melakukan I’lanunnikah dengan nyongkolan yang diiringi dengan Kecimol yang praktiknya seperti disebutkan pada gambaran masalah diatas hukumnya adalah Haram.
B.  Saran
§  Disarankan kepada masyarakat untuk melakukan I’lanunnikah dengan cara-cara dan aturan yang digariskan Islam.
§  Disarankan kepada pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mengatur tentang nyongkolan yang menggunakan Kecimol.
§  Disarankan kepada Lembaga pendidikan dan dakwah untuk terus memberikan pemahaman yang benar kepada masayrakat bagaiamana I’lanunnikah yang sesusi dengan ajaran Islam.
§  Disarankan kepada tokoh adat, budayawan, dan tokoh masyarakat untuk membuat awig-awig (aturan-aturan lokal) yang mengatur pelaksanaan I’lanunnikah dengan nyongkolan.

DAFTAR PUSTAKA
Az-Zuhaily, Wahbah, Fiqhul Islamy wa Adillatuha (cetakan ketiga), Jakarta: Darul Fikri, 1989.
Sabiq, Sayid, Fiqhus Sunah
Nawawi, Imam, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhazzab
Ghazali, Imam, Ihya Ulumiddin,
Qudamah, Ibnu, Asy-Syarhul Kabir,
Hasyiyah Al-Bujairimi Alal Khathib,


Tidak ada komentar:

Posting Komentar